 |
| Warga konsisten menolak tambang pasir besi |
Masih dalam kebingungan bagaimana masalah tambang pasir besi di urut sewu mengancam benteng pertahanan kawasan pesisir selatan dari gempuran kemungkinan datangnya tsunami, tiba-tiba ada "wangsit" datang lewat SMS. Intinya, jika hendak menyelesaikan masalah tambang pasir besi, sowanlah ke seorang kiai yang menjadi kesepuhan di wilayah Kecamatan Ambal. Repotnya, untuk sowan ke sana harus mengajak pejabat teras di Pemkab Kebumen. Tentu ini sulit dilaksanakan karena masalah kebijakan tambang pasir besi itu otoritas pucuk pimpinan di Kebumen, dan peristiwa Gempa Kebumen bisa diartikan gempa politik jika kait mengait kejadian alam itu ditafsirkan lebih liar. Begitu pelik memang menyelesaikan masalah urut sewu, apalagi jika menyimak SURAT TERBUKA yang dirilis situs resmi PB NU di http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,49747-lang,id-c,nasional-t,Nahdliyin+Tuntut+TNI+AD+Hentikan+Pemagaran+Pesisir+Urut+Sewu-.phpx;
Nahdliyin Tuntut TNI AD Hentikan Pemagaran Pesisir Urut Sewu
Senin, 27/01/2014 17:39
Konflik tanah di
Urutsewu, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah
berlangsung sejak penggabungan desa 1920. Pada 1932 pemerintah Kolonial
Belanda mengadakan klangsiran tanah yang membagi tanah berdasarkan nilai
ekonomisnya, dengan tujuan akhir menetapkan pajak yang harus dibayar
oleh masyarakat.
Penjajah Belanda mengklaim tanah pada jarak ±
150—200 m dari garis pantai sebagai milik Belanda. Masyarakat
menyebutnya sebagai “Tanah Kompeni”, dan melawan Belanda untuk merebut
kembali tanah-tanah ini. Pada 1937, Tentara Kolonial Belanda memakai
pesisir Urutsewu sebagai arena latihan militer, dan dilanjutkan oleh
Jepang pada 1942-5.
Maret-April 1998 Tentara Nasional Indonesia
(TNI) Angkatan Darat (AD) melakukan pemetaan sepihak dan melabeli area
lapangan tembak dengan “Tanah TNI-AD”, dan meminta tandatangan dari
kepala desa di kawasan Urutsewu. Belakangan tanda tangan ini dipakai
oleh TNI-AD sebagai klaim pengalihan status kepemilikan tanah, sesuatu
yang tidak pernah dibicarakan sebelumnya. Pada 2006, TNI kembali
melakukan klaim lewat mekanisme tanah berasengaja yang dipakai untuk
lapangan tembak. Dalam persepsi warga berasengaja adalah tanah yang
sengaja di-bera-kan (tidak ditanami) dan digunakan sebagai penggembalaan
ternak.
TNI AD meluaskan klaimnya menjadi 1000 m dari garis
pantai pada 2007 dan meminta ganti rugi dalam proses pembangunan Jalan
Jalur Lintas Selatan Pulau Jawa. Klaim TNI AD ini memicu perlawanan
keras dari masyarakat dalam bentuk pencabutan patok radius 1000 m dari
garis pantai. TNI AD mengancam warga terkait perlawanan ini. Belakangan,
klaim “jarak 1000 m” TNI AD diakomodir dalam Draft Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten Kebumen.
Pada 2008 Kodam IV Diponegoro
mengeluarkan surat Persetujuan Pemanfaatan Tanah TNI AD di Kecamatan
Mirit untuk Penambangan Pasir Besi kepada PT Mitra Niagatama Cemerlang
(MNC). Artinya, TNI AD meneruskan klaimnya terhadap tanah di pesisir
Urutsewu, sekaligus terlibat dalam bisnis pertambangan pasir besi. Hal
terakhir ini diperkuat dengan terlibatnya salah seorang pensiunan TNI-AD
sebagai komisaris PT MNC. Per Januari 2011, pemerintah mengeluarkan
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT MNC selama 10 tahun,
tanpa sosialisasi. Dalam surat ini dinyatakan bahwa luasan lahan yang
akan ditambang adalah 591,07 ha dengan 317,48 ha diantaranya adalah
tanah milik TNI AD.
Hal ini memicu reaksi keras dari warga yang
disusul dengan penyerangan warga oleh TNI AD dan berujung pada 6 orang
petani dikriminalisasi, 13 orang luka-luka, 6 orang diantara luka akibat
tembakan peluru karet dan di dalam tubuh seorang petani lainnya
bersarang peluru karet dan timah, 12 sepeda motor milik warga dirusak
dan beberapa barang, seperti handphone, kamera dan data digital
dirampas oleh tentara. Tetapi pada Mei 2011, melalui surat Kodam IV
Diponegoro, TNI AD mencabut persetujuan penambangan pasir besi yang
telah diberikan kepada PT MNC.
Pada 2012, warga menolak
pengesahan perda RTRW yang menjadikan Urutsewu sebagai kawasan
pertambangan pasir besi dan area latihan dan uji coba senjata berat.
Alternatif tuntutan warga adalah “jadikan Urutsewu hanya sebagai kawasan
pertanian dan pariwisata”. Masih dalam fase yang sama, warga mengusir
PT MNC dari Kecamatan Mirit, meskipun izin pertambangan belum dicabut
sampai sekarang (Januari 2014).
Pada Desember 2013, TNI AD
melakukan pemagaran dan sudah merambah 2 desa di Kecamatan Mirit, yaitu
Desa Tlogodepok dan Mirit Petikusan. Meskipun sudah mendapatkan
penolakan yang sangat keras dari masyarakat, tetapi TNI AD tetap
melanjutkannya.
Karena itu, kami dari Front Nahdliyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) dengan ini menuntut kepada Panglima TNI untuk :
1. Memerintahkan penghentian pemagaran di sepanjang pesisir Urutsewu, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jateng oleh TNI AD.
2. Memerintahkan untuk membersihkan semua material, baik yang sudah terpasang maupun belum terpasang dari lokasi pemagaran.
Mengingat
mayoritas petani adalah Nahdliyin, kepada Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama, kami memohon perlindungan terhadap warga di Urutsewu sehubungan
dengan konflik tanah yang berkepanjangan di daerah ini.
Dalam
konteks yang lebih luas, mengingat tata kelola sumber daya alam (SDA)
yang sebagain besar dikuasai oleh perusahaan asing dan maraknya konflik
berbasis SDA di Indonesia dewasa ini, maka FNKSDA:
1. Menuntut
Pemerintahan Republik Indonesia supaya menentukan sikap dan tindakan
nyata dan sepadan terhadap usaha-usaha yang membahayakan KEDAULATAN NKRI
MERDEKA dan AGAMA.
2. Menuntut Nahdlatul Ulama agar
memerintahkan perjuangan “fi sabilillah” guna merebut penguasaan sumber
daya alam demi tegaknya KEDAULATAN NKRI MERDEKA dan Agama Islam.
3.
Menyerukan kepada semua warga Nahdliyin dan ummat Islam untuk
mempertahankan tanah air dari rongrongan kapitalisme ekstraktif dengan
merebut dan menasionalisasi penguasaan Sumber Daya Alam.
________
Front Nahdliyin Untuk Kedaulatan Sumber
Daya Alam (FNKSDA) adalah wadah koordinasi antara Jamaah NU yang
memiliki kehirauan mengenai permasalahan konflik pengelolaan sumberdaya
alam (SDA), seperti udara, air, tanah, dan segala yang terkandung di
dalamnya, terutama yang terjadi di basis NU.
Kelahiran Front ini
diawali oleh diskusi tematik bertajuk “NU dan Konflik Tata Kelola SDA”
yang diadakan di Pendopo LKiS, Yogyakarta pada tanggal 4 Juli 2013
dengan pembahasan kasus di berbagai daerah di Indonesia. Diskusan
sepakat untuk membentuk aliansi dengan tujuan menyiapkan media jaringan
untuk kelancaran sirkulasi informasi dan kemudahan pengorganisasian
serta mengarusutamakan tata kelola SDA di kalangan NU. (Red: Abdullah Alawi)