Minggu, 18 Mei 2014

Nilai Tambah Pandan Pohkumbang Dinikmati Orang Luar

Sekitar 70 persen warga Desa Pohkumbang Kecamatan Karanganyar Kebumen memiliki aktivitas sebagai penganyam kerajinan pandan. Namun nilai tambah dari hasil kerajinan itu dinikmati oleh orang luar desa.
Sebab, warga di sana hanya menganyam complong, bahan anyaman setengah jadi yang nantinya akan diproses menjadi tas, sandal, kotak-kota souvenir, dan beragam cindera mata lain yang sebagian besar diekspor oleh penguasaha yang ada di Jogajakarta atau Tasikmalaya.
Mengapa bukan warga Pohkumbang sendiri yang memproduksi kerajinan siap ekspor? Pertanyaan itu yang kemudian hendak dijawab oleh program PLPBK (Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas) dari PNPM Mandiri Perkotaan.
Tahun 2014 ini tiga desa di Karanganyar, Pohkumbang, Grenggeng, dan Giripurno memperoleh alokasi dana PLPBK masing-masing Rp 1 miliar. Fokus peruntukkan jelas agar ada penataan lingkungan permukiman yang bisa mengatasi masalah kemiskinan dengan penggarapan di bidang sarpras lingkungan fisik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan sosial.
Keterpaduan program menjadi spirit.
Bagaimana langkah mencapai Pohkumbang yang mandiri dan sejahtera?

 Dalam dua-tiga tahun ke depan mungkin baru bisa dirasakan bedanya. (Kholid Anwar)
Kini warga sedang bersiap melaksanakan program tersebut.

Kamis, 01 Mei 2014

Berita 'Mbulet' Urutsewu, DPRD Mati Kutu?

Pemberitaan konflik Urutsewu yang belakangan mendominasi perdebatan di jaringan media sosial tampaknya makin tambah "mbulet". Ini menyusul pemberitaan di Suara Merdeka yang akan menggugat pemberitaan Jaringnews.com. Pada pemberitaan yang sudah tersebar luas itu wartawan Suara Merdeka dituduh menerima bayaran dari pemberitaan isu "dana wuwur Rp 9 miliar".
Teman-teman aktivis gerakan pembelaan rakyat Urutsewu merasa "dibunuh" dengan pemberitaan tersebut. Namun kemudian, pihak Suara Merdeka yang merasa sudah menyajikan berita sesuai standar profesi jurnalistik, telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres segala, merasa tak ada yang salah dengan berita tersebut.
Justru belakangan, berita di Jaringnews.com yang dianggap fitnah, karena menghakimi wartawan Suara Merdeka seolah sudah dibayar oleh tentara dan penguasa untuk menulis berita yang merugikan kepentingan gerakan warga Urutsewu dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah.
Dalam koflik yang berkepanjangan seperti itu, semestinya DPRD Kebumen yang meskipun usianya hanya tinggal beberapa hari, bisa tanggap. Jangan malah mati kutu, seolah bukan lagi tanggung jawabnya untuk menyelesaikan.  Ada konflik antara rakyat dengan jajaran media massa. Jika tidak segera difasilitasi oleh wakil rakyat, tentu tidak mungkin pengadilan mengambil alih konflik seperti itu. Pendekatan legalistik selalu mbulet untuk menyelesaikan konflik multidimensi semacam konflik Urutsewu. Ada TNI, ada investor pasir besi, ada petani, ada buruh tani, ada komprador yang ingin mengail di air keruh, ada tokoh agama yang ingin menikmati hasil konflik, ada juga pejabat yang berkepentingan untuk meraih target di bulan April 2015 lewat pemilihan bupati.
Pertanyaannya sekarang, beranikah DPRD mengambil inisiatif untuk mengundang semua pihak yang terkait dengan permasalahan di Urutsewu, khsusnya yang meyangkut keterlibatan "oknum" wartawan yang berkonflik dengan masyarakat. Masalahnya, wartawan yang mestinya bisa menjadi mediator dalam konflik sosial, dalam kasus Urutsewu ini justru berada dalam posisi berhadap-hadapan dengan rakyat. Turunnya kepercayaan rakyat terhadap media akan menjadi alarm tersendiri bagi proses demokratisasi yang sedang berjalan. (Kholid Anwar)

Sabtu, 19 April 2014

Tragedi "Wuwur Rp 9 M" di Urut Sewu

Terus terang saya belum tahu persis apa, siapa, bagaimana, mengapa, dan kapan berita di Suara Merdeka tentang "Gerakan Didanai Rp 9 M" itu menjadi begitu menghebohkan. Pro dan kontra di jejaring sosial, terutama dari aktivis gerakan yang selama ini berjuang membela kepentingan petani di kawasan Urut Sewu, lebih menyiratkan kegeraman. Berita itu dinilai tanpa akhlak jurnalistik.
Sedikit mencermatinya, memang itu sekadar memberitakan isu yang dikonfirmasikan kepada Kapolres Kebumen, pihak yang berkompeten mengklarifikasi sebuah informasi yang meresahkan masyarakat benar atau tidak.
Jika sudah ada penegasan bahwa isu penggelontoran dana Rp 9 M untuk membiayai gerakan di Urut Sewu memang dinyatakan tidak benar, moral jurnalis sewajarnya juga mempertegas; bahwa ada pihak-pihak yang hendak mengadu domba masyarakat Urut Sewu dengan isu penggelontoran dana Rp 9 miliar.
Sebenarnya, di jajaran teman-teman jurnalis Kebumen sejak era Orba hingga era feformasi sekarang sudah paham betul latar belakang di setiap isu menyangkut Urut Sewu. Tiap gerakan rakyat yang menuntut hak penguasaan tanah di sana selalu disangkutkan dengan gerakan PKI, dibiayai oleh LSM Asing, dan anti-NKRI. Apalagi setelah meletus tragedi Setrojenar yang berlabel "Bentrok Rakyat vs TNI". Isu yang terus dibangun oleh militer terasa sekali untuk memberikan justifikasi; "bahwa PKI baru terus bergerak, pihak asing mendanai gerakan itu Rp 9 miliar".
Saya tidak yakin wartawan yang menulis berita itu dibayar oleh tentara dan penguasa, seperti banyak dituduhkan para aktivis di jejaring sosial. Rasanya, dia sekadar diperalat. Modusnya, biasanya menggunakan narasumber dari jajaran intelejen memberikan informasi yang seolah akurat. Standar pemberitaan tentu harus ada konfirmasi. Maka pihak paling berkompeten untuk menilai akurasi data "Rp 9 miliar" itu adalah Kapolres Kebumen yang memiliki kaki tangan intelejen dan reserse. Menurut Kapolres, informasi seperti itu hanyalah isu.
Kesan yang ditimbulkan memang muncul informasi yang tersembunyi. Opini bisa terbangun. Meskipun Kapolres mengatakan itu hanyalah isu, tapi nalar publik digiring. Seperti halnya praktik politik uang atau wuwuran dalam pileg sekarang. Praktiknya nyata-nyata ada. Tapi polisi tidak pernah bisa menangkap pelakunya, meskipun sudah ada laporan dan Bawaslu.
Publik telanjur percaya, bahwa isu wuwuran, termasuk isu tentang "wuwur Rp 9 M" di Urut Sewu, akan lebih banyak orang yang percaya hal itu benar. Inilah tragedi dalam dunia jurnalistik di Kebumen. Wartawan benar telah konfimasi dari sumber yang berkompeten. Tulisan itu menegaskan, dana Rp 9 miliar untuk membiayai gerakan Urut Sewu hanyalah isu. Namun, opini bisa tergiring bahwa ada penggelontoran dana Rp 9 miliar untuk perhelatan "adu domba" rakyat dengan rakyat, dan TNI berada di dalamnya bersama investor pasir besi. Runyam kan jadinya? Itulah tragedi wuwur yang benar atau tidak ada dana sebanyak itu telah mampu membuyarkan konsentrasi gerakan rakyat yang terus berjuang memperoleh hak penguasaan atas tanah pertaniannya. (Kholid Anwar)

Rabu, 02 April 2014

Ratih TV, dari Anak Emas Jadi Anak Pungut.

Jebul ya angel lho benah-benah Ratih TV. Kadung mula bukane dadi televisi anak emas. Lha kok sikine dadi anak pungut. Karepe ya didol bae. Ning ndilalah, statuse wis ningkat dadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi. Nek arep diswastakan ya ora olih nang undang-undang.
Kepriye maning, wong anane pancan kaya kuwe.
Mekiki daya pancare mung 1400 watt, nang kota Kebumen bae ora nangkep jelas. Bareng diotak-atik teknisine, dimodali kurang luwih Rp 5 juta, eh wis lumayan bisa ningkat dadi 2000 watt. Nang Kutowinangun bisa nangkep, senajan gambare isih kepyur pada karo gambare TVRI Jawa Tengah. Jare teknisine, tesih ana pemancar maning sing bisa ditambahna men dadi 4000 watt. Ning ya kuwe kudu ditukokna combiner, regane kurang luwih Rp 10 juta. Merga nang anggarane durung ditulis, ya mengko lah sing sabar disit, nunggu perubahan APBD disetujoni DPRD. Nek arep igah iguh anggaran, direkture ya ora wani.
Mengkono uga nggo ningkatna mutu siaran lan nambah jam tayang. Ujarkua sih tanggal 1 April 2014 wis bisa siaran 7 jam, wiwit jam 13.00 ngasi jam 20.00 men mandan patut minangka LPPL Televisi. Jebal-jebul ya ora gampang nyusun ingsine tayangan. Nek mung diisi rekaman lagu-lagu campur sari apa dene video klip sih ya gampang. Ning ya mboseni lah, terus penontone ya mlayu dhewek-dhewek.
Arep ngisi acara Berita Kebumen sing luwih "nyokot" bae ya isih angel koh. Jajal disimak. Saben-saben beritane dibukak nganggo ukara klasik; "Bupati Kebumen membuka acara......".
Utawane, "Wakil Bupati Kebumen menghadiri acara.......". Miturut ilmu jurnalistik, informasi kaya kuwe ora ngemu nilai berita utawa "news value". Dadine ya kurang pas nek diarani siaran berita.
Ya, puluh-puluh, sanga tambah siji. Karepe monoa LPPL televisi kudu bisa "isi siaran tetap berorientasi pada kepentingan publik". Para sedulur maklum sit lah ya, ketone pegelola agi golet wangsit nggo mbenahi manajemen LPPL Ratih TV Kebumen. Dongakna bae ya men tetep lancar memancar, mbagi kabar nggo Kebumen sing luwih moncer. (Kholid Anwar)

Rabu, 26 Maret 2014

Lulus Takwa, Paradoks Perda Pembelajaran Baca Tulis Al Quran.



Perda pembelajararan baca tulis Al Quran yang diinisiasi oleh DPRD Kebumen tampak sekali mengandung sejumlah paradoks. Secara garis besar, pertimbangan dibuatnya rancangan perda hanya didasari penafsiran sempit pasal 18 UUD 1945 ayat (6); Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Logika praktisnya, untuk melaksanakan otonomi daerah berhak menetapkan perda tentang apa saja.
Paradoks yang lebih memprihatinkan, tafsir terhadap Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebut, “pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia.” Diksi tersebut secara paradoksal dimaknai untuk bisa mencapai tujuan pendidikan “mempersyaratkan pemahaman peserta didik terhadap isi kitab suci yang diturunkan oleh Tuhan Yang Maha Esa”.  
Dari dua hal yang paradoksal itu ditarik kesimpulan, “Al Quran sebagai kitab suci umat Islam perlu dipahamkan secara baik kepada para peserta didik yang beragama Islam melalui pembelajaran baca tulis Al Quran”.  Yaitu, “proses belajar mengajar yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan baik di lingkungan pendidikan formal, informal, dan nonformal untuk memberikan pengetahuan kepada peserta didik agar mampu baca tulis Al Quran”.
Masalah lalu lebih disederhanakan. Untuk membentuk manusia beriman dan bertakwa sesuai tujuan undang-undang, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pemenuhan dan/atau peningkatan jumlah dan kualifikasi tenaga pengajar pada satuan pendidikan dasar (pasal 11). Anehnya, untuk menentukan kualifikasi tenaga pengajar, diatur oleh Bupati berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 12).  Ini konyol, karena pasti Bupati tak akan bisa menemukan peraturan perundang-undangan tentang kualifikasi tenaga pengajar baca tulis Al Quran.
Kekonyolan pikir berikutnya, Pemerintah Daerah selaku kelembagaan negara bertanggung jawab dan menjadi penentu ukuran seorang peserta didik “lulus takwa” dengan memberikan sertifikat. Bahkan sertifikat itu dijadikan syarat untuk melanjutkan pendidikan formal ke jenjang berikutnya (pasal 27). Sertifikasi itu memiliki konsekuensi hukum pidana. “Setiap orang yang memalsukan sertifikat baca tulis Al Quran sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat (3) dan pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)” (pasal 38).
Tampak jelas dalam (rancangan) perda tersebut, ukuran ketakwaan peserta didik yang berhak memperoleh sertifikat adalah yang telah menguasai materi pembelajaran baca tulis Al Quran. Yakni meliputi pengenalan membaca, menulis, menghafal, dan menterjemahkan Al Quran serta pemahaman terhadap kandungan Al Quran (pasal 15). Menjadi peraturan yang konyol jika disadari bahwa kemampuan menterjemahkan serta memahami kandungan Al Quran bagi anak SD dan SMP hanya dikuantifikasi dalam sertifikat yang ditanda tangani Kepala Dinas dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten (pasal 24).
Secara keseluruhan (rancangan) perda tersebut bertentangan dengan substansi pasal 28E Undang-undang Dasar 1945 ayat (1); “setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,....” serta ayat (2) “setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Sertifikasi oleh negara (pemkab) atas kemampuan memahami kandungan Al Quran adalah bentuk pemaksaan terhadap peserta didik dalam memeluk agama Islam. Padahal dalam Al Quran sendiri ditegaskan, tidak ada pemaksaan dalam beragama. Jadi perda itu bukan hanya bertentangan dengan UUD 1945 tapi juga bertentangan dengan Al Quran itu sendiri. Karena memeluk agama dan beribadat (memahami kandungan Al Quran) itu adalah hak dan bukan kewajiban warga negara. (Kholid Anwar)

Rabu, 26 Februari 2014

Para Caleg dan Pemimpin Mengidap Autis Sosial?

Share dengan Bude Sri Murni, ibunda Faisal pengidap autis, baru-baru ini di Komunitas Difa, timur Mapolres Kebumen, beroleh banyak inspirasi sekaligus harus menguatkan keyakinan; hanya cinta kasih yang tulus yang bisa membimbing anak berkubutuhan khusus penyandang autis agar bisa berperilaku normal. Kisah Bude yang telah berhasil membimbing anak keduanya yang autis sampai mampu menghafal Al Qur'an 6 juz telah menguras air mata ribuan pembaca dua buku tulisan Sri Murni, "Faisal Sayang Mama Sampai Tua (2010) dan "Kereta Surga (2013".
Malam itu Sri Murni berbincang dengan komunitas Difa yang dikoordinasikan oleh Mu'inatul Khoiriyah, istri pegiat sosial Akhmad Murtajid (Kang Tajib) di Musala Al Furqan Kembaran, Menurut Kang Tajib, masalah terberat membimbing anak difabel, bukan hanya autis, adalah lngkungan sosial yang selalu sulit mengerti. Apalagi anak autis, seperti Faisal yang memiliki IQ 58,  kesulitan terbesarnya saat harus mencari sekolah yang cocok dan bisa mendukung kebutuhannya mendapat perhatian penuh dari

pendamping.Anak autis sulit berkomunikasi dengan orang lain, dan lebih banyak asyik dengan diri sendiri. Sri Murni telah mampu memahami apa yang dibutuhkan buah hatinya, dan berani megatakan "Insya Allah aku sing ngerti karepmu" sehingga Faisal berangsur tumbuh seperti anak normal dan kini bisa bersekolah hingga SMK dan mampu magang menjadi pegawai di stasiun kereta api.
Nah, bukannya para caleg sekarang juga sulit berkomunikasi dengan calon pemilihnya sehingga hanya asyik dengan diri sendiri? Mereka asyik berkomunikasi dengan pohon, gambar-gambarnya ditempel di pohon-pohon dan merasa sudah menjadi wakil rakyat setelah baliho besar terpasang di pinggir jalan? Setidaknya mereka memang mengidap autis sosial?
Ya, autis sosial tentu saja lebih sulit disembuhkan. Terapi apa yang pas untuk mereka? Bahkan bukan hanya caleg yang kini terkena autis sosial. "Kita yang sering SMS-an dan BB-an saat sedang kumpul-kumpul, itu juga terkena autis sosial," kata Kang Tajib. Jadi, kalau masyarakat sudah terkena autis sosial, masing-masing orang merasa pendapat sendiri yang benar, siapa yang harus menjadi Bude-bude lain seperti Sri Murni? Ah, tak mungkin lah itu terjawab. Apalagi jika pengelola negara ini sudah terkena autis sosial, harapannya tentu ada Ibu Negara yang punya samudera cinta dan kasih tak terbatas untuk membimbing anak-anak bangsa yang terkena autis agar mampu berperilaku layaknya anak bangsa yang normal. Jika ada pemimpin berani mengatakan "aku sing ngerti karepmu" kepada rakyatnya sepeti Sri Murni mengatakan kepada Faisal, tentu lah pemimpin itu terkena autis sosial. Itu pemimpin yang perlu bimbingan khusus. Insya Allah! (Kholid Anwar)

Kamis, 20 Februari 2014

Gawat, Gedung Baru RSUD Sudah Retak

Melihat bangunan gedung baru RSUD Kebumen rasanya sedih. Di bagian depan, timur tulisan besar INSTALASI GAWAT DARURAT, terlihat retakan yang dipoles dengan semen putih. Tentu retakan itu tetap tampak. Apakah ini memahayakan bangunan menjadi gawat atau tidak, jawaban pemborong tentu mengatakan tidak. Tapi kalau dari kacamata awam saja sudah bisa ditebak, pemborongnya tidak bekerja dengan baik.
Apalagi di bagian muka yang bisa terlihat langsung masyarakat, kondisi bangunan sudah tampak memprihatinkan. Kabel listrik terlihat "pating plandit". Harusnya kan tertata rapi. Lha wong bangunan modern kok seperti itu. Hayo, siapa berani melaporkan ke KPK kalau di sana ada indikasi korupsi? Faktanya, listrik di sana sejak sebulan lalu beroprasi belum bisa normal. Peralatan medis yang harus menggunakan stroom besar belum bisa optimal.
Jadi ketidak beresan itu baiknya didiamkan saja, atau sedikit dikritisi lah. Tapi kalau terlalu kritis nanti jawabnya ya klise; "Insya Allah aku sing ngerti karepmu!" Bosan ah...! (Kholid Anwar)