Sabtu, 18 Januari 2014

Antara Berhaji untuk Korupsi dan Korupsi untuk Berhaji

Tulisan yang termuat di Suara Merdeka 1 Desember 2006 ini terasa perlu dibaca ulang untuk pengingat diri sendiri. Sungguh berat syarat memperoleh predikat haji yang mabrur, di tengah fakta kebanyakan koruptor yang telah ditangkap KPK berpredikat haji. (http://blandringbook.wordpress.com/2006/12/25/telah-terbit-buku-haji-tanpa-korupsi/)

Haji, Ritual Antikorupsi

  • Oleh Kholid Anwar
PEMBERANGKATAN jamaah haji tahun 1427 H dari Tanah Air ke Tanah Suci dimulai 28 November 2006. Ini sudah seperti prosesi ritual, dan sekaligus hajat besar bagi pihak penyelenggara ibadah haji untuk memberikan pelayanan terhadap sekitar 200 ribuan umat muslim dari Indonesia menunaikan rukun Islam kelima.
Namun belakangan prosesi ibadah suci itu dikaitkan dengan isu-isu pemberantasan korupsi. Terutama setelah mantan Menteri Agama Said Agil Husain Al Munawar dipenjara karena terlibat kasus korupsi dana haji.
Masyarakat awam sering mempertanyakan, bagaimana dengan para pejabat lain, di tingkat pusat sampai daerah, dalam mengurusi penyelenggaraan ibadah haji apakah tidak terlibat korupsi ? Terhadap orang yang hendak berhaji pun dipertanyakan, apakah biayanya untuk berhaji tidak tercampur dengan uang hasil korupsi ? Bukan hanya terhadap pejabat pemerintah yang berangkat haji atas biaya dinas dan sering disebut haji abidin. Terhadap jemaah haji lain pun dikiritisi, apakah penghasilannya didapat dengan cara yang tidak jujur dan merampas hak orang lain ? Apakah biaya ONH orang yang berhaji sudah terbebas dari unsur-unsur "berbau korupsi" ?
Di era kebebasan informasi, gugatan semacam itu tidak lagi bisa dijawab dengan apologi, bahwa tidaklah baik berburuk sangka terhadap orang yang akan berhaji. Mereka sudah punya niat suci, doakan saja semoga menjadi haji mabrur.
Memang tidak etis mencurigai orang berhaji dengan asumsi seolah kebanyakan di antara mereka tidak bisa terlepas dari perilaku berbau korupsi. Namun suatu introspeksi diri, dan terus-menerus melakukan koreksi atas apa yang telah dan akan dikerjakan terkait dengan nilai-nilai ibadah haji, kiranya bisa dijadikan awal menjawab asumsi seperti itu.
Hindari Salah
Bukankah ibadah haji sarat nilai ibadah yang kemanfaatannya bukan semata bagi orang per orang yang berhaji, namun juga secara sosial mampu memberikan kemaslahatan umat ? Pada manasik haji tersimpan ajaran penuh simbol.
Pada saat seseorang punya rencana berhaji sudah harus berpikir dari mana biaya diperoleh secara halal. Mau berangkat meminta maaf atas segala kesalahan kepada sesama. Ketika sampai di Tanah Suci mengenakan pakaian ihram, niat berumrah dulu atau berhaji, sudah harus menghindari berbuat salah melanggar aturan berihram.
Dalam melaksanakan wajib haji dan rukun haji, apakah sudah sesuai prosedur atau ada yang dilanggar dan dikurangi, harus diketahui dengan kejujuran hati oleh orang yang berhaji. Semua jamaah haji tentu sudah bertekad untuk menghindari berbuat salah saat melaksanakan manasik haji. Hanya saja, berbuat salah bisa karena kesengajaan, ketidaktahuan, atau kelalaian.
Karena itulah, untuk terhindar dari salah, orang berhaji perlu melakukan introspeksi terus -menerus. Jika misalnya ONH menggunakan dana hasil korupsi, atau setidaknya tercampur dengan uang yang dapat dikategorikan hasil korupsi, bisa-bisa nanti memperoleh predikat haji korupsi. Ketika memulai melaksanakan prosesi ibadah haji ada rukun atau wajib haji yang dikurangi secara tidak sah, bisa dimaknai korupsi haji.
Mengambil hikmah dari setiap aktivitas ketika melaksanakan manasik haji untuk kemudian dapat diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari sepulang naik haji merupakan harapan jika telah berhasil melakukan introspeksi. Kiranya, dari introspeksi itulah seseorang bisa menggapai kemabruran haji, dan sepulang berhaji tetap mampu menjaga kemabrurannya.
Ritual Antikorupsi
Inti ibadah haji adalah wukuf di Arafah. Sedangkan ritual yang tidak boleh ditinggalkan adalah mengenakan pakaian ihram yang sering dianggap sebagai prosesi yang memberatkan. Kalau mau meresapi makna mengenakan pakaian ihram sebagai suatu bentuk pengekangan diri dari segala nafsu yang bersifat duniawi, tentu segala larangan ketika berihram bukanlah beban berat.
Para pembimbing haji selalu mengingatkan, saat orang sudah mengenakan pakaian ihram harus sudah menghindari larangan berlaku fusuk (berkata-kata kotor), rafats (berbuat kerusakan), dan jidal (berbantah-bantahan), sebagaimana tercantum dalam Surat Al Baqarah 197. Tiga hal itu merupakan larangan ketika mengenakan pakaian ihram, mes-kipun di luar itu pun tetap dilarang.
Sedangkan perbuatan halal seperti memotong kuku, memotong rambut, mengenakan wewangian, berhubungan intim suami istri, menikah atau menikahkan, menjadi larangan ihram dapat dimaknai sebagai bentuk ritual pengekangan diri dari nafsu-nafsu yang bersifat duniawi.
Semakin lama orang mampu berihram akan mencerminkan kesanggupannya menghindari perbuatan munkar.
Bukan hanya pada saat dia berhaji, namun selepas itu perilaku berihram dapat lebih membekas. Kenikmatan berihram dapat dirasakan ketika seseorang terus-menerus berikhtiar secara batiniah untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Perbuatan korupsi, seperti digambarkan Robert Klifgaard (2001), menyangkut semua tingkah laku yang menyimpang atau melanggar aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi. Kata korupsi berasal dari corrupt, bermakna menimbulkan serangkaian gambaran jahat menyangkut apa saja yang merusak keutuhan, termasuk nilai moral.
Ihram mengajarkan orang untuk taat aturan, jika ada yang dilanggar wajib membayar denda atau dam. Di dalamnya mengandung nilai ketaatan total. Sekali pun orang lain tidak tahu, orang berihram senantiasa sadar Allah mengetahuinya. Dirinya selalu merasa tidak ada gunanya menutup kesalahan dengan bermacam alasan yang manipulatif. Dia sedang menjauhi apa yang diharamkan Allah, dari tindakan bersifat koruptif yang nyata ataupun yang sangat tersamar.
Sering disampaikan para ulama, pintu mendekatkan diri kepada Allah adalah perasaan tidak memiliki apa-apa. Saat orang berihram, di tubuhnya tak ada wewangian, bau badan tercium apa adanya tanpa manipulasi. Ketika yang dikenakan hanyalah dua lembar kain putih, maka perasaan tidak memiliki kemampuan, tidak memiliki kedudukan dan jabatan, tidak memiliki tempat bergantung, akan lebih mudah tumbuh dalam hati. Ritual seperti itu yang dihayati mendalam dengan sendirinya sudah menumbuhkan sikap antikorupsi dalam berbagai bentuk.
Bahwa akhirnya, hanya Allah yang memiliki segalanya, dan karenanya betapa seseorang yang hanya mengenakan pakaian ihram sangat membutuhkan pertolongan Allah. Keserakahan yang menjadi pendorong utama tindakan korupsi, hilang dengan sendirinya. Perasaan seperti itu kemudian dengan mudah direfleksikan dalam sikap selalu membesarkan dan mengagungkan Allah. Pembuktian sikap melalui ketaatan pada perintah Allah dan menghindari perbuatan munkar yang dilarang Allah.
Meraih Predikat Saleh
Sayangnya, diakui atau tidak, orang yang telah menjalani ritual antikorupsi belum terjamin perilakunya di kemudian hari terbebas dari perilaku koruptif. Haji sering dijadikan simbol kesempurnaan seseorang menjadi muslim, menempati status sosial terhormat, dan dikonotasikan berada pada tingkat kesalehan yang lebih. Namun dengan kian banyaknya fakta orang-orang yang sudah naik haji tapi kok belakangan diketahui terlibat kasus korupsi atau memperlihatkan perilaku yang tidak terpuji, penilaian pun berubah menjadi ironi.
Ada ungkapan sindiran yang terkesan hanya guyon anak-anak tentang predikat haji. Misalnya jipat turi akronim dari kaji mlumpat kethune keri. Ungkapan asosiatif dalam bahasa Jawa seperti itu bisa berarti seorang yang sudah naik haji tiba-tiba meloncat ke jalur tingkah laku lain dengan menanggalkan kesucian hati dan pikiran yang disimbolkan kethu atau kopiah putih. Atau, dalam ungkapan yang mengandung sarkasme, pak kaji nyolong dhendheng yang berkonotasi ada perilaku seorang haji yang mencuri hal-hal berbau busuk seperti daging yang sudah dikeringkan menjadi dhendheng.
Pada sebagian masyarakat tertanam pemahaman, ciri haji yang mabrur jika sepulang naik haji perilakunya terlihat saleh, rajin beribadah, lebih dermawan, dan berbagai sikap baik lain.
Predikat saleh harus diraih dan dijaga oleh orang yang sudah berhaji. Jika yang diperlihatkan perilaku sebaliknya, kemabrurannya diragukan. Apalagi dengan banyaknya tersangka korupsi justru dari mereka yang berpredikat haji. Masalahnya ada pada jemaah haji, apakah banyak hal dalam prosesi ritual ibadah haji dikerjakan secara tidak jujur. Itu yang akan menjadi benih manipulasi dan korupsi yang terefleksi pada perilaku keseharian sepulang berhaji.
Memang, kemabruran haji tidak ditentukan oleh penilaian masyarakat atau orang lain. Kemampuan berikhtiar untuk dapat maksimal mengikuti manasik haji secara baik akan menuntun ke arah haji mabrur. Karena itulah introspeksi diri bagi orang yang akan dan sudah melaksanakan ibadah haji menjadi kekuatan besar untuk menghindar dari perbuatan-perbuatan "korupsi" dalam berbagai segi dan bentuknya karena kejujuran hati menjadi kunci terhindar dari tindakan manipulasi. Semoga Allah SWT memberikan ijabah atas doa dari hati suci orang-orang yang berhaji. (11)
--- Kholid Anwar, penulis buku Haji Tanpa Korupsi, aktivis kemasyarakatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar